Monday 23 May 2011

Tunggu Apa, Setelah Fatwa Ulama?

Selasa, 15 Maret 2011
Oleh: Alex Nanang Agus Sifa
JIKA menengok sejarah, pelarangan jemaat Ahmadiyah bukan merupakan barang baru, buktinya pada tahun 1979, Liga Islam se-Dunia (Rabithah `Alam Islami) yang berkedudukan di Makkah telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan ‘Keluar dari Islam”. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan tidak boleh pergi haji ke Makkah. Begitu juga Negara tetangga Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975. Tidak ketinggalan Brunei Darussalam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Brunei Darussalam.

Sedangkan dari tokoh muslim sendiri, Sir Muhammad Iqbal, ketika Iqbal ditanya oleh Jawaharlal Nehru, Perdana Menteri India waktu itu, perihal Ahmadiyah dengan tegas menjawab bahwa “No revelation the denial of which entails heresy is possible after Muhammad. He who claims such a revelation is a traitor to Islam.”
Doktrin-doktrin Ahmadiyah hanya akan mengembalikan orang kepada kebodohan. Inti dari Ahmadisme atau Qadianisme –demikian Iqbal lebih suka menyebutnya- adalah rekayasa mencipta sebuah umat baru bagi nabi India (sebagai tandingan nabi Arabia): “to carve out, from the Ummat of the Arabian Prophet, a new ummat for the Indian prophet.”
Hal senada juga disampaikan oleh seorang ulama India yang paling disegani pada zamannya, Syed Abul Hasan Ali an-Nadwi riwayat hidup Mirza Ghulam Ahmad, bagaimana MGA berubah dari seorang santri sederhana menjadi pembela agama (1880) lalumengklaim dirinya imam mahdi alias masihmaw‘ud (1891) dan akhirnya mengaku jadi nabi (1901). Kesimpulannya, gerakan Ahmadiyah ini hanya menambah beban pekerjaan-rumah umat Islam, memecah-belah mereka, dan membikin masalah umat kian rumit.

Sedangkan di Indonesia sendiri, meski telah dinyatakan sesat dan kafir (murtad) oleh tokoh-tokoh Islam pada Muktamar ke-5 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1930 di Pekalongan dan musyawarah Ulama Sumatera Timur tahun 1935 serta oleh Lajnah Radd as-Syubuhat Madrasah Indonesia Islamiyah Mekkah yang dipimpin oleh Syekh Janan Muhammad Tayyib asal Minangkabau, kasus Ahmadiyah kembali mencuat pada 1974 bahkan hingga akhir-akhir ini (februari 2011 lalu). Padahal presiden pertama Indonesia, Sukarno, sudah sangat tegas mengatakan bahwa “Saya tidak percaya bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang nabi dan belum percaya pula bahwa ia seorang mujaddid [pembaharu]”.

Sikap serupa dilanjutkan  pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang waktu itu dipimpin Buya Hamka telah pun menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat lagi menyesatkan, dan orang Islam yang menganutnya adalah murtad alias keluar dari Islam (No.05/Kep/Munas/II/MUI/1980). Ketetapan tersebut ditegaskan kembali pada bulan Juli 2005 dalam fatwa resmi MUI yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Umar Shihab dan Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin. Kemudian Dirjen Bimas Islam Departemen Agama melalui surat edarannya tahun 1984 telah menyeru seluruh umat Islam agar mewaspadai gerakan Ahmadiyah.
Bahkan sejak lahirnya paham kenabian yang diajarkan Mirza Ghulan Ahmad (MGA) di India, seluruh ulama di India dan dunia mengkafirkannya. Hal ini diakui sendiri oleh Mirza Ghulam Ahmad sebagaimana diakuinya sendiri dalam bukunya, Mawahib arRahman halaman 12 dan buku al-Istifta’ halaman 53.

Terakhir, 16 April 2008 lalu Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok sesat dan oleh karenanya merekomendasikan perlunya diberi peringatan keras lewat suatu keputusan bersama Menteri Agama, JaksaAgung, dan Menteri Dalam Negeri (sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965) agar Ahmadiyah menghentikan segala aktivitasnya. Namun sepertinya semua fatwa dan kebijakan tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh penganut ajaran ahmadiyah ini.

Padahal sudah jelas, sebagaimana yg dinyatakan oleh peneliti INSIST, Muchlis M. Hanafi, yang dimuat di www.insists.com pada tanggal 15 February 2011, kesalahan atau penyimpangan dalam tafsir Ahmadiyah terjadi karena menjadikan al-Qur`an sebagai alat pembenaran, bukan sumber kebenaran. Secara tidak langsung, Ahmadiyah telah 'membonceng', bahkan 'memerkosa' (memaksakan) ayat-ayat al-Qur`an untuk membenarkan pandangan yang mereka miliki sebelumnya (pra-konsepsi), yaitu Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.
Dari sini maka sangat beralasan, kalau kemudian banyak lembaga fatwa seperti MUI (1980 dan 2005), Majma` al-Fiqh al-Islamiy di bawah Rabithah al-Âlam al-Islâmiy dan lembaga yang sama di bawah Organisasi Konferensi Islam menyatakan kelompok ini sebagai kelompok sesat, bahkan dinyatakan keluar dari Islam.
Pendomplengan

Meminjam istilah peneliti INSISTS, Dr. Syamsudin Arif, terkait pelarangan Ahmadiyah, bahwa perbuatan MGA dengan Ahmadiyahnya ibarat membangun rumah baru di dalam rumah orang lain. Yang dipersoalkan bukanlah hak dan kebebasannya mendirikan rumah, akan tetapi lokasi (di dalam rumah orang lain) dan konsekuensinya (merusak rumah yang sedia ada). Dengan mengakui MGA sebagai nabi, warga Ahmadiyah telah melakukan penodaan, penghinaan dan perusakan terhadap agama Islam, di mana tidak ada nabi dan rasul lagi pasca wafatnya Muhammad Rasulullah saw. Untuk itu, solusinya tidak lain adalah ialah melarang Ahmadiyah atau mengeluarkannya dari ‘rumah Islam’.

Sudah begitu banyak fatwa sesat dan pelarangan yang ditujukan pada aliran ini, baik dari tokoh dunia internasional, nasional bahkan lokal (daerah di Indonesia). Bahkan kedua organisasi besar di Negara yang mayoritas umat muslim terbesar di dunia ini dengan tegas melarang ajaran Ahmadiyah, sebagaimana yang sampaikan oleh  K.H Hasyim Musadi (NU) dan Prof. Dr. Din Syamsudin (Muhammadiyah).

Rasulullah, sebagaimana diriwayatnya, Tirmidzi, Ahmad, Ad-Darimi, Abu Dawud mengatakan, “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.”

Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.”(HR. Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673)
Di situlah letak penting ulama pewaris 'para nabi'. Sebab di tangan merekalah ilmu agama 'dijaga'. Sebagai masyarakat, penulis (dan banyak orang lain) tetap akan berpegang pada hujjah dan fatwa para ulama tentang Ahmadiyah.

Masalahnya, alangkah sangat disayangkan, setelah semua bantahan, fatwa dan dasar-dasar hukum yang telah dijelaskan para ulama dunia, nampaknya pemerintah (presiden) kurang merespon dengan baik. Sehingga sikap terhadap Ahmadiyah sampai hari ini tidak jelas. Jika para ulama saja tidak dianggap, lantas harus kepada siapa lagi kami berpedoman?

Penulis adalah anggota Centre for Islamic & Occidental Studies ISID Gontor 
dipublikasikan dalam http://www.hidayatullah.com/read/15872/15/03/2011/-tunggu-apa,-setelah-fatwa-ulama?.html 

No comments: